SEJARAH KORPRI
Korps Pegawai
Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan
seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah
non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82
Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya
meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri,
sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna
dan berhasil guna.Korpri merupakan organisasi ekstra struktural,
secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun diluar
kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur
Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang
pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.Latar belakang
sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda,
banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi
putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah,
karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.Pada
saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis Jepang
seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda sebagai pegawai
pemerintah.Ketika Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa
Indonesia memproklamasikan, tanggal 17 Agustus 1945, seluruh pegawai
pemerintah Jepang dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tanggal
27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI terbagi
tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia wilayah
kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI di daerah yang diduduki Belanda (Non
Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama
dengan Belanda (Kolaborator).Setelah pengakuan kedaulatan RI
tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non
Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI
Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan
parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan
menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan
memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang
sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat
ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu dan dominasi partai dalam
departemen terbukti sangat mengganggu pelayanan publik, karena PNS
akhirnya terkotak-kotak.Prinsip penilaian pegawai negeri hampir
diabaikan, dimungkinkan akan terjadi bahwa seseorang naik pangkat bukan
karena prestasi, melainkan karena loyalitas kepada partainya atau
pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental
diwarnai oleh dari partai mana ia berasal. Kondisi ini berlangsung
hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.Dengan Dekrit
Presiden sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar
UUD 1945, dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa
Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai
oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam
kondisi itu, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari
kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Meski terkesan ragu-ragu, melalui
Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa “… Bagi suatu
golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan
tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi
politik termuat dalam pasal 10 ayat 3. Ketentuan tersebut diharapkan
akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul
ternyata tidak kunjung datang.Sistem pemerintahan demokrasi
parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan
G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak ke dalam komunis. Kondisi
perpolitikan paska pemberontakan PKI penuh dengan intrik, percaturan
perebutan kekuasaan, bahkan Pegawai pemerintah banyak yang hidup dalam
kegamangan menghadapi situasi.Memasuki awal Orde Baru
dilaksanakan penataan pegawai negeri dengan Keppres RI Nomor : 82 Tahun
1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971
itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina
seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).Tujuan
pembentukannya adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan
memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.Pada
era Orba, Korpri telah menjadi alat politik yang produktif. Dengan UU
No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan
Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin
memperkokoh fungsi tersebut memperkuat barisan partai. Sehingga setiap
kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan
dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini
harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.Memasuki
Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas
Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri
dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan
disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat
dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri
dibubarkan saja, atau bentuk partai sendiri. Sehingga Korpri harus
netral, tidak lagi menjadi alat politik. Bahkan Presiden Republik
Indonesia Megawati Soekarno Puteri memberikan batasan bahwa Korpri
senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme.Untuk Korpri
hendaknya menjaga kenetralan dari kekuatan politik yang mengendalikan
pemerintahan serta kenetralan Korpri, kemudian pelaksanaannya telah
dibuktikan sejak 30 Tahun Usia Korpri tahun 2001.Dengan posisi
dan kemampuan sudah dibuktikan pada masa lalu, Korpri cenderung selalu
menghadapi kekuatan luar yang ingin mempengaruhi dan menjadikannya
sebagai alat politik. Karena itu, Korpri seharusnya selalu sadar akan
hakikat keberadaannya dan berpegang teguh pada Panca Prasetya.Dengan
adanya Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang
PNS yang ingin jadi anggota Parpol, sehingga dengan adanya ketentuan itu
membuat anggota Korpri tidak berfikir politik apapun, kecuali hanya
untuk berjuang mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan
pengabdian bagi masyarakat dan negara.
PANCA PRASETYA KORPRI
JANJI TUGAS KORPRI
TELAH digariskan dalam teks Panca Prasetya KORPRI, lima janji setia
anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, yang merupakan suatu nilai
komitmen diri dalam bertugas menjaga keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia, yaitu :
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
Menggalang persatuan dan rasa kesetiakawanan sosial
Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin kerja.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
Menggalang persatuan dan rasa kesetiakawanan sosial
Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin kerja.
KINERJA para PNS, sebagai pelayan publik dan negara, harus ditingkatkan,
melalui pengamalan janji Setia KORPRI janji-setia-anggota-korpri,janji
tugas KORPRI yang selalu diucapkan saat upacara bendera, apel disiplin,
dan peringatan HUT KORPRI, tanggal 29 November setiap tahunnya.
LAMBANG KORPRI DAN ARTINYA
Lambang
Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan
jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
Makna lambang/logo KORPRI:
1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan
perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur
Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat
dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada
umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan
demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan
Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima)
ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan
organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita
kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
thanks mengingatkan .................
ReplyDelete